redaksiharian.com – Tarif listrik per-kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjusment) yang berlaku selama Mei 2023 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut mengartikan bahwa tarif listrik yang berlaku bulan ini tetap atau sama dengan yang berlaku bulan April lalu.
Disadur dari informasi resmi, tidak naiknya tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Mei 2023?
Tarif listrik pada Mei 2023
Biaya atau tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) per kWh yang berlaku Mei 2023 sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352.
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70.
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70.
4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70.
7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bula jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi meliputi kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batubara/HPB.
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang dipakai untuk triwulan kedua tahun ini memakai realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.
Dipastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tak mengalami perubahan dan tetap memperoleh subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
Inilah ulasan mengenai tarif listrik atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Mei 2023. Tidak adanya kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi ini akan berlaku hingga 30 Juni mendatang.