redaksiharian.com – >

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan, pemerintah mesti melakukan kontrol ketat terhadap makanan dan minuman siap saji yang mengandung kadar gula tinggi demi menekan jumlah penderita diabetes di Indonesia.

Ia mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menegakkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

“Nah, aturan permen tahun 2013 tentang pencantuman kewajiban untuk mencantumkan nilai kadar gula, garam dan lemak kan sudah ada dalam iklannya. Aturan ini harus benar-benar dilaksanakan dengan kontrol serta pengawasan yang ketat,” kata Rahmad dalam siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan data, ia mengatakan, Indonesia menjadi negara kelima dengan jumlah penderita diabetes terbesar. Hal ini merupakan alarm untuk menyelamatkan warga dari penyakit yang disebabkan konsumsi gula berlebihan itu.

Kondisi ini pun, imbuh dia, cukup ironis. Sebab, konsumsi gula berlebih juga berpotensi meningkatkan berbagai jenis penyakit seperti gangguan jantung, gagal ginjal, dan stroke, yang pada saat yang sama juga dapat membebani anggaran BPJS Kesehatan.

“Kenyataannya, setiap tahunnya, triliunan uang rakyat habis digunakan untuk cuci darah, jantung, stroke maupun penyakit lainnya yang sebenarnya bukan penyakit menular. Kondisi seperti ini sangat membebani,” kata Rahmad.

Ia menambahkan, pemerintah melalui dinas kesehatan juga harus mengedukasi masyarakat supaya mengonsumsi gula secukupnya serta menjaga pola makan yang sehat.

“Masyarakat harus diingatkan, misalnya, anak-anak yang sudah mulai terkena diabetes, saat menuju dewasa, mereka sangat rentan dan berisiko bakal menanggung penyakit lainnya yang ditimbulkan penyakit gula berkepanjangan,” kata Rahmad.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa muncul petisi online kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan kebijakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam petisi yang dikutip dari change.org, hal itu diperlukan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah melindungi masyarakat dari produk minuman tersebut dan praktik pemasarannya yang mengelabui konsumen.

Di sisi lain, petisi tersebut juga menyoroti minuman berpemanis yang berdampak buruk bagi kesehatan.