redaksiharian.com – Dewasa ini pemerintah RI tengah menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/20219.

Khusus kendaraan roda dua, kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam proses tersebut, dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.

Menurut Permenhub tersebut, konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Untuk menekan risiko, dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan .

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik berdasarkan PM 65/2020:

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

3. Bukan untuk bisnis Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik .

4. Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Adapun bagian-bagian yang akaan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Setelah itu, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.