redaksiharian.com – Pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo , dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi .

Keputusan majelis hakim tersebut disambut gempita banyak pihak terutama orangtua mendiang Brigadir J dan masyarakat yang telah mengikuti kasus ini dari awal. Hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan mereka menuntut Putri Candrawathi dengan kurungan 8 tahun.

Usai divonis oleh majelis hakim, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut akan melakukan langkah hukum lanjutan. Vonis berat yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini pun masih jadi topik pembicaraan hingga hari ini.

Saat ini publik tentunya tengah menunggu vonis bagi tiga terdakwa lain seperti Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dua terdakwa yakni Kuat dan Ricky akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 ini.

Sedangkan Richard Eliezer baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023. Publik berharap Bharada E akan mendapat hukuman ringan mengingat statusnya sebagai justice collaborator.

Dalam persidangan hari ini, kedua orangtua mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat juga turut hadir. Keduanya ingin memantau langsung dan melihat hukuman apa yang akan dijatuhkan pada Kuat dan Ricky.

Rosti dan Samuel terpantau telah hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan. Mereka pun langsung dikerumuni oleh awak media yang hadir untuk memantau sidang.

Publik juga penasaran dengan vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, apakah lebih berat dari tuntutan JPU, atau justru lebih ringan? Sebelumnya dua terdakwa ini telah dituntut lantaran terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Kompleks Duren Tiga no 46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Mereka dituntut dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga UU ITE. Hal itu diperkirakan akan memperberat hukuman mereka.

Adapun kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Proses persidangan para terdakwa tidak mendapat keistimewaan tertentu. Hanya saja, ratusan personel aparat telah disiagakan untuk mengawasi jalannya persidangan.***