Over kredit rumah bisa jadi jalan mendapatkan hunian idaman. Bagaimana caranya? Cari tahu di sini!
Pada dasarnya mendapatkan rumah dengan over kredit adalah memindahkan pinjaman hunian yang sudah berjalan di sebuah bank kepada bank lain.
Ada keuntungan ketika memutuskan membeli rumah dengan over kredit.
Dengan mendapatkan pinjaman baru, maka bunga yang digunakan berubah mengikuti bunga tetap pinjaman baru yang bisa jadi lebih rendah bila dibandingkan bunga mengambang dalam pinjaman berjalan.
Misalnya, pinjaman atau kredit rumah saat ini sudah memasuki tahun ketiga dan terkena bunga mengambang (floating interest rate) di kisaran 12 persen per tahun.
Jika Sahabat 99 melakukan over kredit yang berarti mengajukan kredit baru…
Maka suku bunga yang berlaku di awal tahun pinjaman adalah bunga tetap (fixed rate) yang berkisar antara 9 hingga 10 persen per tahun.
Jadi,kamu akan membayar bunga lebih rendah dibandingkan pinjaman sebelumnya. Namun, tentu saja hal ini bergantung pada kebijakan bank yang menjadi kreditur.
Satu kelebihan lain dari over kredit, Sahabat 99 bisa mendapatkan tambahan dana dari pinjaman yang baru.
Bank akan memberikan pinjaman baru lebih tinggi dari plafon pinjaman sebelumya, namun dengan catatan selama nilai jaminan mendukung.
Jaminan akan dinilai ulang oleh bank baru.
Tentu, bank akan melihat kemampuan kita membayar cicilan yang lebih besar.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli rumah dengan over kredit.
Salah satunya kredit rumah yang dibeli secara KPR di dunia perbankan.
Adapun proses over kredit rumah secara KPR dapat dilakukan dengan dua cara berikut.
Over Kredit Langsung Melalui Bank
Menjalani proses over kredit melalui bank adalah cara resmi yang juga disebut alih debitur.
Adapun caranya antara lain:
- Datangi bagian kredit administrasi di bank atau layanan pelanggan, dan kamu bisa mengajukan peralihan hak kredit.
- Mengajukan permohonan kredit untuk nantinya bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama.
- Apabila kredit tersebut disetujui bank, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Pembeli nantinya akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).
Ada kelebihan over kredit melalui bank…
Pertama, sertifikat sudah dapat dibalik nama ke atas nama pembeli walaupun masih tetap dijaminkan ke bank dan baru dapat diambil setelah kredit lunas.
Kedua, pembeli dapat mengangsur ke bank atas namanya.
Sementera kelemahannya antara lain:
- Proses pengajuan sebagai debitur di bank lebih rumit
- Makan waktu lebih lama.
- Kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak bank, terbuka lebar.
- Biaya untuk alih debitur relatif lebih mahal, karena harus melalui prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing bank.
Over Kredit Rumah di Hadapan Notaris
Over kredit rumah juga bisa dilakukan di hadapan notaris.
Proses ini dinilai cukup aman untuk dilakukan meskipun tidak sesempurna alih debitur secara langsung.
Pengoperan hak atas tanah dan bangunan sendiri menggunakan akta notaris.
Beberapa cara dalam memenuhi proses over kredit melalui notaris ini.
Mekanismenya antara lain:
- Penjual dan pembeli datang ke notaris disertai kelengkapan berkas.
- Penjual dan pembeli dibuatkan akan pengikat jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ini yang dimaksud surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
- Penjual kemudian menandatangani surat notifikasi atau pemberitahuan kepada bank mengenai peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Intinya sejak pengalihan ini, meskipun angsuran dan sertifikat bernama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang berkenaan kepada bank.
- Usai salinan akta selesai, penjual bersama pembeli memberikan bank salinan akta-akta.
Ada kelebihan dengan proses over kredit melalui akta notaris. Prosesnya lebih mudah dan cepat dan biaya relatif lebih murah.
Sementara kelemahannya adalah:
- Sertifikat masih atas nama penjual dan dijaminkan ke bank.
- Pembeli mengangsur ke bank atas nama penjual.
- Jika peralihan hak ini tidak diberitahukan ke bank, kemungkinan terburuknya penjual bisa tiba-tiba melunasi sendiri ke bank dan mengambil sertifikat tanah dan bangunan asli yang sudah dialihkan. Ini yang mengharuskan dilaksanakannya alih debitur dengan menggunakan akta notaris wajib dan dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada kreditur.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya seputar over kredit rumah dan KPR di Berita 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu.
Cek dari sekarang!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.