2 menit

Guna meningkatkan status kepemilikan sebuah aset properti, kita perlu mengubah sertifikat HGB ke SHM. Masih bingung dengan caranya? Yuk, catat informasi yang tertera lewat artikel berikut ini!

Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.

Lahan dengan status HGB biasanya dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.

Perlu diketahui Sahabat 99, jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.

Setelah melewati batas waktu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB dan begitu seterusnya.

Faktanya, kepemilikan lahan dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.

Tentu, hal ini akan sangat bermanfaat jika berpindah tangan kepemilikan hingga hal-hal buruk seperti sengketa suatu hari nanti.

Langkah atau cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, yakni:

  1. Membeli formulir permohonan
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Siapkan sertifikat asli HGB
  4.  Fotokopi surat IMB
  5. Fotokopi KTP dan KK
  6. Menyiapkan SPPT PBB
  7. Sertakan surat kepemilikan lahan
  8. Siapkan biaya BPHTB

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

SHM

Status kepemilikan hak milik merupakan status kepemilikan paling kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.

Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM berlangsung di kantor pertanahan wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada.

Agar tak salah kaprah, ikuti cara mengubah sertifikat HGB ke SHM sebagai berikut…

1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan

Awalnya, Sahabat 99 harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Surat ini sebaiknya sudah kamu proses sebelum kita mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM.

Ketika surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen  lain yang telah siap.

2. Siapkan Dokumen

Untuk mengubah status sertifikat kepemilikan HGB ke SHM, kamu 99 perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan, di antaranya:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB)

Siapkan sertifikat asli HGB yang statusnya hendak kamu ubah, karena ini dokumen paling penting dalam kepengurusan.

Sahabat 99 juga memerlukan beberapa copy sertifikat untuk cadangan.

  • Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dokumen IMB ini merupakan bukti legalitas bahwa lahan akan terpakai untuk mendirikan suatu bangunan.

Sebagai tambahan, gunakan pula surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut fungsinya untuk mendirikan bangunan atau sebagai rumah.

Siapkan dokumen identitas diri pemohon seperti KTP dan KK, atau akta pendirian apabila prosesnya melalui badan hukum.

Apabila kamu kuasakan kepada orang lain, sertakan pula surat kuasa dan fotocopy kartu identitas penerima kuasa.

Dokumen pajak perannya penting untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan

Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2.

Kiat Membayar dan Mengurus Biaya Perkara

biaya perkara

Sumber: rumahpantura.com

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi biaya yang wajib lunas saat mengubah sertifikat HGB ke SHM.

Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah.

Ada pun rumus menentukan biaya NJOP, yakni 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).

Sebagai catatan, untuk tarif 2 persen dan  NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), hal tersebut merupakan aturan pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan penggunaan, tarif tersebut bisa berbeda antardaerah karena pengolahan BPHTB tertuang dalam Perda.

Biaya perkara yang keluar akan berbeda pada setiap daerah, mengingat ia mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan.

Apabila tak ingin repot mengurus, Sahabat 99 bisa menggunakan jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya tambahan.

Cara di atas dapat kamu ikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk mendapatkan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sebelum kehabisan!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.