3 menit

Mau tahu cara menghitung PPh 23 yang benar? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) merupakan tarif yang dikenakan atas penghasilan dan berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Biasanya, PPh 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak.

Pihak yang berlaku sebagai penjual, penerima penghasilan, atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh 23.

Sementara pihak pemberi penghasilan, pihak penerima jasa, atau pembeli akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

Umumnya, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23.

Ingin tahu apa saja jenisnya dan cara menghitung PPh 23?

Yuk langsung disimak ulasannya lengkapnya!

Jenis Tarif PPh 23

jenis

Dikutip dari online-pajak.com, berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang PPh, tarif PPh 23 dibedakan menjadi dua jenis.

1. Tarif PPh 23 Sebesar 15%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas

  • dividen;
  • bunga;
  • royalti;
  • hadiah;
  • penghargaan; serta
  • bonus.

Tarif PPh 23 Sebesar 2%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.

Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan

  • jasa teknik;
  • jasa konstruksi;
  • jasa manajemen; dan
  • jasa konsultan;
  • jasa penilai;
  • jasa akuntansi;
  • jasa hukum;
  • jasa perancang;
  • jasa pengolahan limbah;
  • jasa penerbitan/percetakan;
  • jasa penerjemahan; dan
  • jasa sertifikasi.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Dilansir dari cermati.com, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh 23.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk diskonto, imbalan, dan premum sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, binus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya yang telah dipotong PPh 21

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh 23

PPh 23 pun mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang meliputi sebagai berikut:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank
  • Sewa yang dibayar atau terutang
  • Dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD

Cara Menghitung PPh 23

cara menghitung pajak

Cara menghitung PPh 23 dibagi menjadi dua, tergantung dari jenis tarif PPh 23 itu sendiri.

Adapun caranya adalah berikut ini.

1. Cara Menghitung tarif PPh 23 Sebesar 15%

Jika X menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp5.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan yaitu sebesar:

  • 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

2. Cara Menghitung tarif PPh 23 Sebesar 2%

Bila badan usaha tetap Y menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp10.000.000, jumlah PPh yang harus dibayarkan yaitu:

  • 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh 23

ketentuan

PPh Pasal 23 pun mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensi dalam melakukan pembayaran pajak.

Berikut ulasan selengkapnya!

1. Pembayaran PPh 23

Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong dapat dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu.

Kemudian, bayar melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan.

Lalu, untuk jatuh temponya pun berada pada tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh 23.

2. Bukti Potong PPh 23

Sebagai bukti bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut.

3. Pelaporan PPh 23

Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23.

Kemudian, laporan tersebut dikirim melalui fitur lapor pajak online.

Jatuh tempo pelaporannya berada di tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa membaca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah impian?

Kunjungi 99.co/id dan temukan berbagai proyek menarik, seperti Asya Jakarta!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.