3 menit

Sahabat 99, punya rumah type 36 dan berniat melakukan pengecatan ulang supaya hunian tampak lebih ‘segar’? Kira-kira berapa, sih, biaya cat rumah type 36 dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya di sini agar kamu memiliki gambaran mengenai anggaran yang mesti disiapkan!

Secara umum, rumah type 36 banyak digandrungi oleh masyarakat Indonesia.

Meski tidak terlampau luas, harganya yang relatif terjangkau menjadi salah satu faktor utama yang membuat tipe rumah ini sangat diminati.

Tak hanya itu, jika kamu merupakan sosok yang suka dengan hunian berkonsep minimalis, rumah type 36 adalah pilihan tepat.

Bahkan, kamu juga masih bisa mengeksplor berbagai area.

Menambahkan kanopi dengan desain yang menarik, misalnya, patut untuk kamu coba.

Keuntungan lainnya, ketika hendak melakukan renovasi atau ganti cat rumah, kamu juga tak perlu mengeluarkan anggaran yang terlalu besar, lo.

Berbicara ganti cat rumah, kira-kira berapa ya biaya cat rumah type 36 dan bagaimana cara menghitungnya?

Bisa jadi, ketika dicat dengan warna baru, hunian akan terasa semakin segar dan kamu akan makin betah.

Cara Menghitung Biaya Cat Rumah Type 36

biaya cat rumah type 36

Mengingat rumah tipe ini tak memiliki banyak ruang, maka cara menghitung biaya cat rumah pun terbilang cukup mudah.

Biasanya, hunian tipe ini terdiri dari 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 hingga 2 kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.

Untuk interior, ukuran kamar umumnya 2,5 x 3 meter persegi atau 3 x 3 meter persegi jika hanya menggunakan satu kamar tidur.

1. Rincian Biaya Interior Rumah

Sebagai contoh, katakanlah biaya pengecatan rumah per meter Rp25.000, maka untuk 1 ruang besar kemungkinan kamu memerlukan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.

Nominal tersebut dikalikan dengan 4 atau 5 ruangan sehingga biaya yang diperlukan untuk interior rumah type 36 sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta.

2. Rincian Biaya Eksterior Rumah

Sementara itu, pada bagian eksterior, luas permukaan yang akan dicat sekitar 4 sisi dikali 36 meter persegi = 154 meter persegi.

Apabila biaya pengecatan rumah per meter persegi adalah Rp30.000, maka biaya cat rumah eksterior sekitar Rp4,5 juta.

Jadi total borongan harga biaya cat rumah type 36 yang mesti kamu persiapkan sekitar Rp9,5 juta sampai Rp10 juta.

Luas Permukaan dalam Pengecatan

cat ulang rumah

Untuk diketahui, harga borongan artinya kamu melakukan pengecatan untuk semua bagian rumah, baik interior maupun eksterior.

Apabila kamu mempunyai anggaran yang tidak terlalu besar tapi bersikukuh ingin mengecat rumah, lakukanlah pengecatan beberapa bagian atau ruangan saja.

Kamu bisa memilih harga cat per meter tanpa mempedulikan pengecatan seluruh rumah.

Namun, yang perlu kamu ketahui, biaya cat rumah type 36 dengan metode borongan tentu akan lebih murah dibandingkan biaya pengecatan per meter persegi.

Kualitas Cat Rumah

cat berkualitas

Setelah mengetahui biaya dan cara menghitung pengecatan rumah, selanjutnya yang mesti jadi perhatian adalah kualitas cat.

Angka-angka pada contoh di atas bisa jadi tidak sama percis karena dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Jika cat yang hendak digunakan merek internasional dan sudah terbukti kualitasnya, maka harga atau anggaran yang mesti disiapkan pun tentu lebih besar.

Adapun pemilihan cat tak boleh sembarangan lantaran cat untuk interior dan eksterior berbeda.

Harga cat rumah type 36 yang beredar di pasaran pun bermacam-macam.

Namun, secara garis besar, biaya yang diperlukan untuk membeli cat rumah sebagai berikut;

  • Cat minyak untuk kusen: 2 kaleng x Rp145.000 = Rp290.000
  • Cat tembok: 2 Pail x Rp325.000 = Rp650.000

Jumlah biaya pembelian cat = Rp290.000 + Rp650.000 = Rp840.000

Biasanya ciri-ciri cat berkualitas di antaranya tidak memiliki bau yang terlampau menyengat dan teksturnya cenderung lembut.

Selain itu, umumnya cat dengan kualitas baik juga tidak lengket meski terkena tangan.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari hunian nyaman seperti Tulip Rangkas Residence?

Cek saja selengkapnya di www.99.co/id dan www.rumah123.com.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.