2 menit

Kamu tidak perlu lagi keluar rumah hanya untuk membayar BPHTB karena kamu bisa melakukannya secara daring. Yuk, cek cara bayar BPHTB online berikut ini!

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya yang harus kamu keluarkan untuk mendapat hak atas tanah dan bangunan secara resmi dan diakui hukum.

Mekanisme pembayaaran BPHTB ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Untuk membayar BPHTB, biasanya orang harus mengantre di kantor pajak.

Namun, kini masyarakat dapat melakukannya dari mana saja secara online.

Kamu penasaran cara bayar BPHTB online?

Yuk ikuti langkah ini untuk untuk membayar BPHTB tanpa perlu pergi keluar rumah.

Syarat Mengurus BPHTB

Sebelum membayar BPHTB online, kamu harus memastikan telah menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut adalah sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan untuk membayar BPHTB.

Syarat mengurus BPHTB:

  • SSPD BPHTB.
  • Fotokopi SPPT PBB.
  • Fotokopi KTP wajib pajak.
  • Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, semisal sertifikat, AJB, surat letter C atau sertifikat tanah girik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah (untuk pemilik tanah warisan atau hibah).

Cara Membayar BPHTB Online

bphtb online

Setelah menyiapkan berkas, maka langkah selanjutnya adalah membayar BPHTB online.

Cara bayar BPHTB daring melalui situs BPHTB beberapa kabupaten/kota.

Beberapa daerah yang sudah melayani pembayaran BPHTB secara daring, di antaranya adalah Bogor, Depok, dan Jakarta.

Cara membayar BPHTB secara daring juga cukup mudah seperti membayar PBB online.

Sebagai contoh, berikut adalah cara pembayaran BPHTB online untuk warga Jakarta.

Cara bayar BPHTB online:

  • Login di situs pajakonline.jakarta.go.id/login.
  • Pilih menu BPHTB.
  • Isilah Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
  • Setelah memastikan bahwa kamu tidak memiliki tunggakan, isilah Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan berkas lainnya.
  • Unggahlah berkas-berkas tersebut.
  • Petugas akan memeriksa sejumlah dokumen yang telah kamu unggah.
  • Jika berkas lengkap, petugas akan mengirimkan kode pembayaran.
  • Setelah mendapat kode pembayaran, kamu bisa membayar BPHTB.
  • Kemudian, unggahlah dokumen AJB yang telah ditandatangani.
  • Setelah itu, kamu akan dikirimi kode One Time Password atau OTP.
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) akan menandatangani SSPD BPHTB.
  • Cetaklah SSPD BPHTB sebagai tanda bahwa kamu telah membayar BPHTB.

Cara Menghitung BPHTB

cara menghitung bphtb

Cara menghitung BPHTB adalah menggunakan rumus sederhana, Property People.

Berikut adalah rumus menghitung BPHTB.

Rumus menghitung BPHTB:

  • BPHTB = Tarif Pajak (5%) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • DPP = NJOP PBB – NJOPTPKP

Untuk memperjelas cara menghitung BPHTB, kamu bisa mempelajari simulasi penghitungan berikut ini.

Cara menghitung BPHTB:

Bambang membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 70 meter persegi dan luas bangunan 40 meter persegi.

NJOP tanah tersebut sekira Rp800 ribu per meter persegi dan NJOP bangunan Rp650 ribu per meter persegi.

Dengan nilai NJOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp80 juta, berapakah BPHTB yang harus dibayar Bambang?

Sebelum menghitung BPHTB, kamu perlu mengetahui cara menghitung NJOP.

Setelah menghitung, kamu juga bisa memastikan kebenaran hasil perhitungan kamu dengan cara mengecek NJOP secara online.

  • NJOP Tanah = 70 x 800.000
    = Rp56.000.000
  • NJOP Bangunan = 40 x 650.000
    = Rp26.000.000
  • NJOP Tanah dan Bangunan = 56.000.000 + 26.000.000
    = Rp82.000.000
  • NJOPTKP = 10% x NJOP Bangunan
    = Rp2.600.000
  • NJOP PBB = NJOP Tanah Bangunan – NJOPTKP
    = 82.000.000 – 2.600.000
    = Rp79.400.000
  • NJKP = 20% x NJOP PBB
    = 20% x 79.400.000
    = Rp15.880.000

Cara Menghitung BPHTP

  • BPHTB = 5% x (82.000.000-80.000.000)
    = 5% x 2.000.000
    = Rp100.000

Dengan begitu, BPHTB yang harus dibayarkan Bambang adalah sebesar Rp100 ribu.

***

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Simak juga informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Temukan hunian favorit, salah satunya dari Citra Maja Raya!

Jangan lewatkan penawaran menarik di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.