redaksiharian.com – Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan terkait 25 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia. Namun demikian, pihak MR DIY Indonesia membantah kabar tersebut.

“Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia,” ungkap President Director MR DIY Indonesia, Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/3/2023).

Lebih lanjut, Cyril menuturkan bahwa para buruh yang tidak menerima keputusan tersebut melakukan aksi digital yang membentuk opini bahwa MR DIY Indonesia telah melakukan PHK sepihak.

Walau demikian, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.

“MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia,” tutupnya.

Dihubungi secara terpisah, salah satu korban PHK sepihak MR DIY Indonesia, khususnya MR DIY Marunda Warehouse & Distribution Center yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Taufik menuturkan ia merupakan korban PHK sepihak pertama dari perusahaan tersebut.

“Waktu itu saya kebetulan jadi orang yang pertama kali di-PHK. Dalam kasus ini ya, di-PHK dengan dalih perusahaan selesai masa kontrak, padahal dalam prosesnya saya sudah ditetapkan menjadi pegawai tetap oleh Dinas Tenaga Kerja melalui nota pemeriksaan khusus,” ungkapnya kepada, Jumat (17/3/2023) lalu.

Meski sudah ditetapkan menjadi pegawai tetap melalui nota pemeriksaan khusus, perusahaan tetap menolaknya sehingga Taufik tetap menjalani proses perselisihan PHK sendirian. Lalu, sekitar bulan Mei-Juni 2022, pekerja di warehouse tersebut membentuk serikat buruh yang melaporkan beberapa pelanggaran yang terjadi di sana, salah satunya terkait status hubungan kerja.

“Menurut teman-teman serikat, jenis pekerjaan yang dilakukan di MR.DIY itu adalah jenis pekerjaan yang bersifat tetap, karena menurut undang-undang, pekerjaan yang bersifat tetap tidak bisa diberlakukan dengan skema waktu tertentu,” paparnya.

Kelanjutannya cek halaman berikutnya.

Tuntutan tersebut akhirnya diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Dalam prosesnya, ternyata ada beberapa buruh lagi yang diPHK dengan dalih yang sama seperti Taufik.

Per Oktober 2022, ada empat orang yang diPHK lagi dan terus berlanjut hingga saat ini. Tercatat ada 25 orang yang diPHK dengan dalih selesai masa kontrak sampai sekarang.

“Kemudian terbitlah nota pemeriksaan khusus terkait dengan status hubungan kerja yang isinya menyatakan semua pekerja yang ada di MR.DIY itu sejak 2022 statusnya berubah menjadi pegawai tetap demi hukum,” katanya.

Taufik bercerita, awalnya ia menjadi pekerja harian perusahaan tersebut pada Juni 2021. Kala itu, ia dan teman-teman pekerja hariannya dibayar Rp 125 ribu per hari. Masih di bawah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Bekasi yaitu Rp 191 ribu per hari.

Taufik mengaku bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan kontrak tertulis ketika ia bekerja menjadi pekerja harian, hanya ucapan saja.

“Angkatan saya ada sekitar 70-100 orang yang kerja di MR.DIY dengan status kerja harian. Dibayar Rp 125 ribu per hari, dan itupun setelah kita pelajari itu merupakan pelanggaran karena upahnya di bawah ketentuan,” ujarnya.

“Setelah kita baca, setelah kita pelajari mengacu pada upah minimum yang ada di Kabupaten Bekasi, mestinya yang kita dapat Rp 191 ribu, tapi yang dibayar sejak awal disampaikan perusahaan itu Rp 125 ribu per hari, itu kita laporkan juga ke dinas tenaga kerja. Dari hasil tersebut dinas tenaga kerja juga mengatakan pelanggaran ketentuan upah,” lanjutnya.

Berbagai cara telah dilakukan oleh Taufik dan korban PHK lainnya untuk menuntut haknya menjadi pegawai tetap. Mulai dari mengajukan bipartit ke perusahaan, mendatangi perusahaan untuk mencoba tetap bekerja, melakukan aksi statis, hingga pelaporan ke Dinas tenaga kerja bagian hubungan industrial untuk dilakukan mediasi.

Ia berharap, ke depannya ia bisa menjadi pegawai tetap di MR.DIY. “Harapannya, tuntutannya, ke depannya untuk dipekerjakan kembali dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau pegawai tetap),” tutupnya.