RedaksiHarian – Sebanyak 114 warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dilaporkan menjadi korban peredaran obat keras setelah mengonsumsi pil dari pelaku berinisial R dan W.

Warga diduga diberi sampel oleh R dan W berupa obat tramadol dan hexymer dengan beragam penawaran menarik sesuai usianya.

Kepala Desa Mulyajaya Endang membenarkan bila ratusan warga di desanya terindikasi mengonsumsi obat keras tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah mendata, ternyata ditemukan 114 warga Desa Mulyajaya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer ,” ucapnya.

Adapun rentan usia korban yang menjadi korban peredaran obat keras ini di antaranya masih remaja hingga lanjut usia.

“Kami data ternyata sampai 114 orang yang sudah mengonsumsi tramadol dan hexymer . Usia mereka mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun,” katanya.

Kasatnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin mengatakan, 8 Maret lalu, pihaknya menangkap dua warga yang diduga menjadi pelaku pengedar obat keras di desa tersebut.

Dari tangan R dan W, diamankan sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer yang diduga hendak diedarkan ke masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan W memiliki ‘1001’ cara untuk menggaet targetnya, yakni memanfaatkan isu kesehatan yang dialami sehari-hari oleh calon konsumen.

Misal, saat menyasar orang dewasa, pelaku mengiming-imingi obat yang mereka tawarkan dapat menambah stamina saat bekerja.

Sementara pada Lansia, mereka menjanjikan obat tersebut dapat meredakan penyakit lemas yang acap dialami orang tua pada umumnya.

Selanjutnya pada anak-anak, R dan W berdalih obat itu bisa membantu mereka mengurangi ngantuk agar lebih fokus saat belajar.

Sebelum menjualnya, obat keras itu diberi secara cuma-cuma pada target dengan alasan sebagai ‘sampel’ yang dapat dipercaya. Hal itu yang kemudian diduga membuat korban kecanduan .***