redaksiharian.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan para pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) lantaran tak memiliki rekening Himbara akan dicairkan minggu depan.

Mengutip keterangan resmi, Jumat (14/10/2022), Ida mengemukakan selama ini masih ada pekerja yang belum menerima BSU, lantaran tidak memiliki rekening Himbara. Nantinya bantuan akan diberikan mulai minggu depan.

“Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos indonesia, mulai minggu depan,” kata Ida.

Pemerintah memang telah menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU. Sehingga pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara tidak perlu repot-repot untuk membuka rekening agar mendapatkan bantuan.

Ida juga sekaligus memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Himbara atau PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeserpun. Ida meminta jika masyarakat menerima BSU tidak sesuai besarannya agar melaporkan kepada pemerintah.

“Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp 600 ribu yang akan diterima,” kata Ida.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan hal serupa. Anwar menyebut pemerintah akan berupaya agar BSU bagi pekerja yang tak memiliki rekening Himbara bisa cair.

Pasalnya, sambung dia, otoritas ketenagakerjaan masih menunggu data para pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan verifikasi terkait kelayakan mendapatkan bantuan.

“Kami masih nunggu data dari BPJS,” kata Anwar kepada CNBC Indonesia

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3, dapat melihat melalui laman laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4. Kemudian, klik tombol “Lanjutkan”

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU