redaksiharian.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah (Repo Syariah) dengan empat bank syariah.

Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, menyebutkan keempat bank syariah tersebutyakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Mega Syariah dan PT Maybank UUS Syariah.

Penandatanganan perjanjian tersebut terlaksana dengan dukungan dari Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu implementasi dari Cetak Biru Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.

“BSI senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan pelaku pasar lainnya dalam pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah,” kata Mohammad Adib.

Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antarbank syariah, baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi.

Dengan kesepakatan ini, BSI berharap dapat semakin memperkuat struktur pasar uang pada industri perbankan syariah di Indonesia serta meningkatkan likuiditas Surat Berharga Syariah pada pasar sekunder.

Kesepakatan ini menjadi kelanjutan kerja sama antarpelaku perbankan syariah dalam penyempurnaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

Pengembangan pasar Repo Syariah diharapkan memberikan keuntungan bagi para pelaku di antaranya berupa risiko kredit yang lebih rendah pada transaksi pasar uang dengan agunan yang berkualitas seperti SBSN.

Di samping itu, rendahnya risiko dan adanya perpindahan kepemilikan agunan dapat mendorong berkembangnya transaksi untuk jangka waktu yang lebih panjang.

“Keuntungan lainnya adalah potensi bertambahnya volume transaksi antarbank yang mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” imbuh Adib.

Hingga tahun 2023, BSI telah mengimplementasikan pelaksanaan transaksi PUAS antara lain melalui instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SIPA).

“Ke depan BSI senantiasa bersinergi dengan para ‘stakeholder’ dalam upaya pengembangan dan penguatan struktur kerangka moneter pada industri perbankan syariah,” katanya.