redaksiharian.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat 133 obat sirup yang tidak mengandung zat pelarut berbahaya sehingga aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai.

“BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops,” ungkap Penny K Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

“Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” lanjutnya menjelaskan empat pelarut yang dimaksud.

Berikut terlampir daftar 133 obat sirup yang diklaim aman konsumsi oleh BPOM:

Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran terhadap obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup sebagai upaya tindak lanjut terkait dugaan larutan senyawa yang terkandung dalam obat yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) yang menyerang anak-anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir, terutama pada Agustus 2022. Kemenkes telah menerima 241 laporan kasus dengan 133 laporan kematian hingga Jumat (21/10/2022). Laporan tersebut dihimpun dari 22 provinsi di Indonesia.