RedaksiHarian – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menekankan pentingnya kerja kolaborasi antara kementerian/lembaga dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
“Kerja-kerja kolaborasi antara Kemlu, Kemensos, Kepolisian RI, BP2MI, bahkan juga ya secara pro bono ( ) pengacara dari lembaga hukum Cianjur sangat membantu total sehingga Ibu I mampu kita kembalikan hari ini ke Tanah Air,” kata Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu malam.
BP2MI meminta Polri untuk mengejar pemilik perusahaan yang memberangkatkan I ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), secara tidak sesuai prosedur.
“Kami minta juga inisial T itu dikejar dan juga jika ada di atasnya, siapa yang bertanggung jawab memodali ibu I untuk berangkat juga harus menjadi target untuk diproses hukum, penjarakan,” kata Benny Rhamdani.
Sejauh ini, Polres Cianjur telah menangkap Rahmat, selaku agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan I ke PEA.
Menurut dia, upaya hukum untuk mengejar dan menangkap mafia dan sindikat perdagangan orang sangat penting guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah berulangnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir, hukum harus bekerja,” tutur Benny Rhamdani.
Pada Rabu, dua pekerja migran Indonesia (PMI) inisial S (31) dan I (36) akhirnya dapat dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab ke Tanah Air.
S merupakan PMI asal Serang, Banten. Sementara I merupakan pekerja migran asal Cianjur, Jawa Barat.
S ditemukan di tempat penampungan yang sama dengan I. Keduanya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai.