redaksiharian.com, Bogor – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri identitas pembeli dua unit telepon seluler yang dilelang dengan harga tidak wajar.

Diketahui, dua ponsel tersebut memiliki harga awal atau limit hanya Rp73 ribu, namun berhasil terjual hingga sekitar Rp59,7 juta. Menurut Boyamin, selisih harga yang sangat jauh ini patut dicurigai dan perlu didalami lebih lanjut.

Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan terdapat hal penting atau informasi tertentu di dalam perangkat tersebut yang membuat pembelinya berani mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Boyamin juga menyinggung bahwa dalam beberapa kasus, lelang KPK memang kerap menunjukkan kejanggalan. Ia mencontohkan lelang kain batik yang awalnya dihargai Rp500 ribu, tetapi akhirnya terjual hingga Rp5 juta, kemungkinan karena nilai sentimental bagi pembelinya.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan telepon seluler. Nilai HP cenderung terus menurun seiring waktu, sehingga kecil kemungkinan dibeli sebagai barang kenangan.

Ia menduga ada kemungkinan pembeli ingin mengamankan data tertentu yang tersimpan di dalam perangkat tersebut agar tidak jatuh ke pihak lain. Jika benar demikian, potensi kebocoran informasi menjadi alasan utama di balik tingginya harga penawaran.

Selain itu, Boyamin juga menyampaikan kemungkinan lain, seperti adanya kandungan material berharga pada perangkat tersebut, misalnya lapisan emas. Namun, ia menilai hal tersebut tetap tidak lazim jika dibandingkan dengan harga yang dicapai.

Atas dasar itu, ia mendorong KPK untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap isi data dalam ponsel tersebut. Ia menduga ada kemungkinan informasi yang berkaitan dengan kasus korupsi lain yang masih perlu ditelusuri lebih jauh.

Sementara itu, pihak KPK sendiri mengakui adanya kejanggalan dalam hasil lelang tersebut. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto, menyatakan bahwa tingginya nilai penawaran memang di luar kebiasaan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pemenang lelang baru membayarkan uang jaminan dan belum melunasi total pembelian. Batas akhir pelunasan ditetapkan pada 25 Maret 2026.

KPK pun berharap pemenang lelang dapat memenuhi kewajibannya. Jika tidak, maka statusnya akan dianggap wanprestasi, uang jaminan hangus, dan barang tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.