redaksiharian.com – Bos Koperasi Indosurya Henry Surya telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah. Kini, para korban tengah menanti pengembalian dananya.

Meski begitu, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan, pengembalian dana korban masih dalam tahap pembahasan sistem oleh pihak terkait. Setelah diskusi rampung, baru lah pelelangan aset Indosurya akan dilakukan.

“Pengembalian dana korban baru koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baru nanti dilelang, dan baru dibagi,” tandas Syahnan saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu, (14/6/2023).

Terkait vonis 18 tahun ini, Pihak Kejaksaan Agung sempat buka suara. Pihaknya menyambut baik hasil tersebut karena bisa memudahkan menelusuri aset.

“Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun, ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya yang lebih dari 6.000 anggotanya ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari Detik.com.

Dia juga mengapresiasi jaksa penuntut yang bisa membuktikan kasus di sidang kasus. Dengan begitu putusan untuk Henry menjadi lebih berat.