redaksiharian.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menutup Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 dengan sandi operasi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama).
Kegiatan operasi laut interdiksi ini secara resmi ditutup oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa.
Golose menjelaskan bahwa Operasi Laut Interdiksi Terpadu sinergi BNN bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, dimulai dari wilayah perairan Sorong, Papua, sejak Selasa, 23 Mei 2023 lalu.
Operasi ini berhasil menggagalkan 130,97 kilogram sabu atau metamfetamin dari tiga lokasi berbeda di Indonesia dengan mengamankan 11 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesebelas orang tersebut hendak menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Selat Malaka, Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 ini telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 130,97 kilogram sabu atau metamfetamin. Sebelas orang tersangka yang hendak memasukkan narkotika tersebut ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka, Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Golose.
Ia juga merincikan kronologis dari ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023. Peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dibawa ke Medan ini diketahui dilakukan oleh jaringan tersangka YB.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh tim pada Minggu 14 Mei 2023, di mana tim awalnya mengamankan seorang kurir berinisial DA bersama seorang perempuan berinisial N yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan-Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan tersangka, di hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P dan N di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara,” kata Glose.
Kepada petugas, tersangka N mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia yakni di wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia bersama dengan tersangka P.
Lalu, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Sehingga, jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak lima orang.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap tim di wilayah Surabaya pada Rabu 24 Mei 2023. Pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia-Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur sekitar pukul 16.50 WIB.
Petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SY, EY, dan SU. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus, kemudian disimpan di dalam perabot rumah tangga yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container.
Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.
Kasus ketiga adalah sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai yang diungkap pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 13.15 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AP dan AS di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.
“Mereka diamankan petugas sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam karung putih,” tambah dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinisial Z (DPO) yang telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya yang berada di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara.
Dari hasil keterangan tersangka, sabu tersebut diambilnya dari perairan laut Malaysia wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia. Golose menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023, BNN RI bersama seluruh stakeholder terkait yang mendukung terlaksananya operasi laut ini telah berhasil menyelamatkan 261.952 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Golose.