RedaksiHarian – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,98 kg dari hasil operasi di sejumlah wilayah operasinya dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Rohman Nursahid di Serang, Jumat, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu berasal dari dua penangkapan di tempat berbeda.

Sebelum dimusnahkan di Kantor BNN Banten, lanjut dia, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dilakukan pengecekan kualitas dengan cairan kimia.

Adapun pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan blender dan selanjutnya. Setelah itu, dibuang ke saluran kamar mandi (closet).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penangkapan di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 KecamatanKarang Tengah Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/6) seberat 1.305 gram dengan dua tersangka, sang kurir A (51) dan IS (51).

Berikutnya dari kurir sabu-sabu berinisial Z (68) yang tertangkap di Kontrakan Kp. Cipadu Jaya RT/RW 02/06 KelurahanCipadu Jaya KecamatanLarangan Kota Tangerang Banten, Minggu (18/6) dengan barang bukti 676 gram.

“Mereka dari berbeda sindikat atau beda jaringan, tetapi semua barang dari Aceh. Penyaluran dari Aceh kemudian dibawa sampai ke Jakarta dan Banten,” kata Rohman di sela pemusnahan barang bukti yang disaksikan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junctoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.