redaksiharian.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang mencapai sekitar Rp28 miliar. Bank pelat merah tersebut menegaskan akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya dalam hari kerja pekan ini setelah koordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal bank. Dari hasil penyidikan kepolisian, nilai dana yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.

BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum yang beroperasi di luar prosedur dan sistem resmi perbankan. Produk investasi yang disebut “Deposito Investment” dalam kasus ini juga dipastikan bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Pihak bank menjelaskan bahwa sebagian dana telah dikembalikan terlebih dahulu sebesar Rp7 miliar setelah dilakukan verifikasi awal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Sisa dana akan diselesaikan secara bertahap dalam waktu dekat dan dituangkan dalam perjanjian hukum antara pihak terkait.

BNI juga mengakui bahwa mereka turut terdampak secara reputasi dan operasional akibat kasus ini. Manajemen menyampaikan keprihatinan mendalam kepada jemaat Paroki Aek Nabara serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar serta transaksi yang tidak melalui mekanisme resmi. Menurutnya, seluruh produk keuangan harus dipastikan berasal dari lembaga resmi dan dapat diverifikasi.

BNI juga menyediakan berbagai kanal resmi untuk verifikasi, seperti situs resmi bank, aplikasi digital, layanan call center, hingga kantor cabang terdekat. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari praktik penipuan berkedok investasi.