redaksiharian.com – Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki sertifikat yang menunjukkan telah belajar mengemudi di sekolah mengemudi. Peraturan itu mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi tersebut.

“Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu 21 Juni 2023.

Latif menuturkan, proses pengeluaran sertifikasi tersebut diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

“Sudah kita siapkan seperti di Serpong,” tuturnya, “untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan.”

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto belum lama ini buka suara ihwal aturan membuat SIM wajib memiliki sertifikat.

“Ini sekilas adalah langkah bagus,” katanya, “tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga.”

Dilaporkan Antara, Bambang menilai, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberi izin terhadap lembaga kursus atau sekolah mengemudi.

“Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara pada kepolisian,” ujar Bambang, “publik akan dikenakan biaya tambagan kursus yang tentu tidak murah selain biaya SIM.”

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan, hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan keccelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan maupun etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Oleh sebab itu, Korlantas Polri menilai perlunya saban pemohon SIM mesti memenuhi syarat dan kriteria teknis , pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.***