Dianggap sebagai salah satu sekolah kedinasan terbaik di Indonesia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bergengsi di mata masyarakat. Namun, sebenarnya berapa gaji IPDN yang diperoleh para lulusannya, ya?
IPDN adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan dengan tujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, serta berkepribadian.
Pendidikan tinggi bergengsi ini banyak diincar orang, sebab lulusan IPDN langsung diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang mengisi formasi di pemerintahan daerah.
Berstatus sebagai PNS, lulusan IPDN tentu mendapat gaji dan tunjangan yang tak sedikit.
Melansir dari Detik, berikut ini besaran gaji IPDN per bulan!
Benarkah Gaji IPDN Capai Rp28 Juta?
Gaji lulusan IPDN sempat dibicarakan oleh Chaidir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
“Total yang diterima lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100% bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima gaji sebesar Rp19.949.000,” ungkap Chaidir.
Menurut Chaidir, gaji PNS dan CPNS sebenarnya sama saja di tataran nasional.
Pada saat itu, gaji PNS golongan 3A lulusan IPDN adalah sebesar Rp2.579.000.
Namun jika ditotal, lulusan IPDN bisa mendapat Rp19,9 juta yang mencakup gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Besaran TKD ini bergantung pada kekuatan ekonomi masing-masing daerah, sehingga jumlahnya pasti cenderung berbeda-beda.
Seperti halnya Jakarta, Chaidir menyebutkan bahwa TKD Jakarta bisa mencapai Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil.
Jumlah penghasilan tersebut bisa bertambah apabila CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural.
Dengan menempati jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp28 juta.
Melihat besarnya gaji yang diperoleh, tak heran jika banyak orang yang tertarik untuk menjadi PNS dan bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Lulusan IPDN memiliki peluang lebih besar untuk menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah.
Meski demikian, saat baru masuk, PNS lulusan IPDN berada di golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.
Ada beberapa ketentuan penempatan lulusan IPDN:
- Rasio alokasi lulusan IPDN dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
- Penempatan lulusan IPDN pada instansi pusat dilakukan secara proporsional.
- Penempatan lulusan IPDN pada instansi daerah dan daerah perbatasan dilakukan berdasarkan daerah asal pendaftaran secara proporsional dalam satu wilayah provinsi.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Nuansa Alam Setiabudi Clove!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.