redaksiharian.com – Mengendarai motor di jalan raya tidak bisa dilakukan sembarangan orang. Salah satu hal yang panting dan harus dimiliki pengendara motor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mengendarai motor, jenis SIM yang digunakan adalah SIM C . Saat ini, SIM C pun terbagi jadi tiga golongan, tergantung kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai.
Misal untuk SIM C, berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal yaitu 250 cc. Kemudian, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama dan sudah diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016. Biayanya adalah Rp 100.000.
Selain itu, ada biaya tambahan yang harus ditebus, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain biaya, ada sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pemohon:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan