redaksiharian.com – Update pukul 17.35 WIB: Penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek yang semula dijadwalkan tanggal 5 Oktober, mundur menjadi 2 November.

Siaran TV analog di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dimatikan besok, Rabu (5/10/2022) pada pukul 24.00 malam.

Artinya, mulai Kamis 6 Oktober 2022 dini hari, masyarakat Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog.

Suntik mati atau analog switch off/ASO siaran TV analog di Jabodetabek diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat 23 September pekan lalu.

“Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, telah memenuhi kriteria ASO,” kata Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti.

“Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” lanjut Rosarita.

Rosarita merinci, ada 14 kabupaten/kota yang terdampak ASO Jabodetabek pada 5 Oktober mendatang, sebagai berikut:

    Kota administratif Jakarta Pusat

    Kota administratif Jakarta Utara

    Kota administratif Jakarta Barat

    Kota administratif Jakarta Selatan

    Kota administratif Jakarta Timur

    Kabupaten administratif Kepulauan Seribu

    Kabupaten Bekasi

    Kabupaten Bogor

    Kota Bekasi

    Kota Bogor

    Kota Depok

    Kabupaten Tangerang

    Kota Tangerang

    Kota Tangerang Selatan

Dengan dimatikannya siaran TV analog, maka masyarakat Jabodetabek wajib memiliki Set-top-box (STB) agar televisi bisa menangkap siaran TV digital. Atau, masyarakat harus beralih menggunakan TV yang sudah mendukung siaran digital.

Untuk mengetahui apakah TV sudah mendukung siaran digital atau belum, bisa melalui pengecekan manual. Selengkapnya seperti dalam artikel berikut ini: Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya.

Masyarakat pun bisa mengecek apakah Smart TV dan Android TV mereka mendukung siaran digital atau belum melalui halaman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id