redaksiharian.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melontarkan, ada isu bahwa sistem pemilu 2024 akan menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Sistem pemilu memang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, saat ini Indonesia masih menganut sistem proporsional terbuka .

“Sistem pemilu yang enggak jelas, lalu ada kabar burung bahwa nanti (pemilu) sistem (proporsional) tertutup, Pak Arsul (Anggota Komisi III DPR Arsul Sani),” kata Benny dalam rapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Selasa (14/2/2023).

Tak sampai situ, Benny lantas bertanya ke Arsul apakah kabar burung itu benar didapatkan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sudah dapat informasi dari Bapak Presiden, kah? Begitu,” tambahnya.

Mulanya, Benny mengungkapkan kekecewaannya karena PPATK tidak membeberkan laporan secara detail terkait aliran dana kasus korupsi dan perjudian.

“Kami ingin menggunakan penjelasan narasi yang bapak pakai data untuk menjalankan tugas pengawasan anggota dewan, kalau begini apa yang kami lakukan,” kata Benny.

“Korupsi bagaimana ini, perjudian di mana, siapa judi ini, bagaimana bapak tahu judi. Enggak ada gambaran kita,” sambungnya.

Menurut dia, aliran dana dari dugaan kasus korupsi dan perjudian itu perlu ditelusuri.

Terlebih, ia mendengar menjelang tahun politik, ada dana besar yang digunakan untuk persiapan agenda penundaan Pemilu.

“Saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu, pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang enggak nampung lewat bank bisa langsung,” beber Benny.

Oleh karena itu, Benny meminta Kepala PPATK menjelaskan lebih detail terkait aliran dana untuk kasus korupsi.

Dia meminta, Kepala PPATK tak hanya membacakan paparan saja. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dijelaskan dari paparan tersebut.

Adapun wacana sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup terus dibicarakan hingga kini.

Sebanyak delapan partai politik (parpol) secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024 .

Kedelapan parpol itu meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya satu partai yang sejauh ini mendukung sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, yaitu PDI-P.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.