redaksiharian.com – – Bursa Efek Indonesia mengancam melakukan suspensi perdagangan saham PT Krakatau Steel Tbk ( KRAS ). Tindakan ini karena perusahaan baja tersebut belum memberikan laporan keuangan tahun 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), dan juga Surat Peringatan Kedua (SP2). Surat tersebut juga berisikan nominal denda sebesar Rp 50 juta akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

“Buat perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 sudah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3,” kata Nyoman, di Jakarta, Senin (13/6/2023).

Nyoman menegaskan, jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan, dan juga belum melakukan pembayaran denda, maka saham KRAS bisa disuspensi.

“Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend,” lanjut dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini KRAS belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022. Namun demikian, KRAS sudah menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada 30 April 2023 lalu.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, sepanjang kuartal I-2023, perseroan mencatatkan rugi bersih senilai 18,2 juta dollar AS yang setara dengan Rp 270,4 miliar (kurs Rp 14.862 per dollar AS) atau turun dibanding laba bersih di periode sama tahun 2022, sebesar 26,4 juta dollar AS (Rp 392,3 miliar)

Di kuartal I-2023, KRAS mencatatkan kenaikan pendapatan sebesar 2,05 persen menjadi 689,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 10,1 triliun, dibanding periode sama tahun sebelumnya 675,9 juta dollar AS atau Rp 10 triliun.

KRAS tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2010. Saham KRAS mayoritas dimiliki negara sebesar 80 persen atau 15,4 miliar saham, dan sisanya milik publik. Pada penutupan perdagangan Senin, saham KRAS ambles 3,4 persen pada level Rp 222 per saham. Namun dalam sepekan terakhir harga saham KRAS menguat 1,8 persen.