redaksiharian.com – Belanda mengakui Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945 . Mereka juga akan berkonsultasi dengan Presiden Indonesia terkait hal tersebut.

Perdana Menteri Belanda , Mark Rutte menuturkan bahwa Belanda ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal tersebut. Dia juga menekankan bahwa tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia .

Sebagai contoh, dia menunjukkan bahwa raja sudah mengirim telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya.

” Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 ,” ucapnya pada Rabu, 14 Juni 2023.

Sampai saat ini, Belanda secara resmi menjadikan 27 Desember 1949 sebagai tanggal Kemerdekaan Indonesia. Negara Kincir Angin itu kemudian menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.

Akan tetapi, orang Indonesia melihat 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya republik. Soekarno kemudian mendeklarasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.

Belanda telah menerima bahwa Indonesia merdeka tahun 1945 dalam arti ‘politik dan moral’ pada 2005. Namun, hal itu tidak pernah disampaikan sebagai pengakuan sepenuhnya.

Baru 2023 ini, Mark Rutte memenuhi pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia , atas permintaan anggota parlemen GreenLeft Corinne Ellemeet.

Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda , Jeffry Pondaag telah mengadvokasi pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia selama bertahun-tahun. ” Belanda tidak memiliki hak untuk menduduki dan menjarah negara yang berjarak 1.800 kilometer? Tanah itu milik orang lain,” tuturnya.

Jeffry Pondaag menegaskan bahwa pengakuan kemerdekaan Indonesia tidak berhenti sampai di situ. Apa yang diputuskan Belanda tersebut juga harus memiliki konsekuensi hukum.

“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku, dan uang 4,5 miliar gulden (Rp504 triliun) yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekitar Rp1.913 triliun),” katanya.

Akan tetapi, juru bicara Perdana Menteri mengatakan bahwa tidak ada yang akan berubah secara hukum. Belanda terus bertahan secara legal sampai 1949, ketika mereka akhirnya menyerahkan kekuasaan setelah perang berdarah.

“Kedaulatan dipindahkan pada tahun 1949. Kita tidak bisa membalikkan itu,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari AD, Kamis 15 Juni 2023.***