redaksiharian.com – Apalagi, PT Semen Indonesia SIG telah lama menerapkan metode zero run off dan teknik reklamasi sistem alur di lahan areal tambang pabriknya di Tuban, Jawa Timur.

Metode ini diklaim bisa menjaga dan mengembalikan lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni menjelaskan, proses penambangan yang dilakukan SIG di Pabrik Tuban menerapkan metode zero run off. Metode ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan air bawah tanah di area tambang.

Sedangkan pengelolaan lahan pascatambang, SIG menerapkan inovasi reklamasi dengan menggunakan sistem alur.

“Teknik ini dilakukan dengan membuat lubang berbentuk alur memanjang, seperti parit dengan dimensi tertentu sebagai media tanam, sehingga lebih efektif dan efisien serta ramah lingkungan,” kata Vita dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu pada aspek keselamatan pertambangan, SIG menerapkan driving monitoring system (DMS) dengan memasang fatigue sensor dan in-cabin camera di seluruh armada tambang.

DMS merupakan alat monitoring operator untuk mencegah terjadinya insiden akibat fatigue dan unsafe action saat mengoperasikan unit ketika bekerja.

“Dengan DMS ini, pengawas dapat memonitor dan intervensi secara realtime sehingga mampu mewujudkan zero accident di area tambang,” ungkap Vita.

Atas upaya yang dilakukan, SIG pun diganjar penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada ajang Good Mining Practices Award 2022 atas keberhasilan Perseroan dalam penerapan pertambangan yang baik di Pabrik Tuban.

Tiga penghargaan yang diraih oleh SIG Pabrik Tuban yakni Penghargaan Aditama Kategori Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Kelompok Badan Usaha Pemegang IUP Komoditas Mineral dan Batubara.

Selanjutnya Penghargaan Utama kategori Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Kelompok badan usaha pemegang IUP BUMN, IUP PMA, IUP PMDN komoditas mineral dan batubara, serta Predikat Terbaik pada Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Kelompok Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pertambangan Komoditas Mineral dan Batubara.