redaksiharian.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan pernyataan soal kebijakan bayar tol tanpa sentuh yang segera berlaku. Pihak kepolisian mengaku saat ini belum menyiapkan regulasi terkait aturan tersebut.

Karenanya, polisi belum menyiapkan sanksi bagi para pelanggar kebijakan bayar tol tanpa sentuh. Tetapi polisi memastikan akan ada aturan jika memang kebijakan sudah terbentuk.

“Banyak isu yang harus diperbaiki, maka penegakan hukum untuk MLFF (bayar tol tanpa sentuh) ke depannya harus efektif. Harus ada regulasinya,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Kamis, 23 Maret 2023.

Aan menjelaskan jika kepolisian sudah siap mendukung langkah pemerintah memberikan sanksi bagi pelanggar kebijakan bayar tol tanpa sentuh.

“Kepolisian siap mendukung kebijakan pemerintah. Apabila tidak ada Peraturan Pemerintah (PP), kami bisa gunakan tilang untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Pihak Korlantas Polri juga memberikan usulan sanski pelanggar kebijakan bayar tol tanpa sentuh. Salah satunya penghapusan data kendaraan seperti pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke II. Ini dilakukan untuk memperkuat validasi data kepemilikan di kepolisian.

Selain itu, Aan juga mengusulkan sanksi yang diberikan pada pelanggar kebijakan MLFF diutamakan pada sanksi administratif atau denda. Nantinya penegakan hukum kebijakan bayar tol tanpa sentuh bisa bersatu dengan sistem tilang elektronik.

Yang membedakan, sanksi dari pelanggaran bayar tol tanpa sentuh ( MLFF ) dilakukan tanpa putusan pengadilan ataupun sidang. Di tahap awal, uji coba bayar tol tanpa sentuh akan dilakukan di tol Bali.***