redaksiharian.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI mulai mempersiapkan mitigasi dalam pengadaan logistik dan distribusi perlengkapan atau logistik pemungutan suara Pemilu 2024 .

Komisioner Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyebut bahwa ada potensi kerawanan dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu , terutama soal kotak dan surat suara.

Secara khusus, Herwyn menyoroti pengadaan di tingkat provinsi.

“Keterlibatan pengadaan KPU RI surat suaranya hanya untuk presiden/wakil presiden dan DPR, dan alat bantu tunanetra,” ujar Herwyn dikutip keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

“Kalau provinsi, pengadaan suratnya banyak dan ini menjadi perhatian kita karena sebagian besar surat suara ada di KPU provinsi,” katanya lagi.

Ia juga meminta kepada jajaran Bawaslu melakukan pengawasan dengan cermat terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 tersebut.

Terlebih, menurutnya, pembagian pencetakan surat suara Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Herwyn lantas berharap persoalan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak terjadi di Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, lanjut Herwyn, jika percetakan ada di luar provinsi, permasalahan yang sama kemungkinan dapat kembali terjadi.

“Mitigasi pencegahan perlu kita (Bawaslu) lakukan. Terkait lokasi percetakan, semakin jauh akan bermasalah dengan distribusi, apalagi bagi daerah yang geografisnya kepulauan, pegunungan,” kata Herwyn.

Dari sisi kotak suara, potensi masalah dapat terjadi apabila adanya penurunan spesifikasi kotak suara, baik ukuran maupun bahannya.

Diketahui, rapat bersama Komisi II DPR telah menyepakati kotak suara berbahan karton.

“Jika spesifikasi kotak suara turun apa akan berpengaruh dengan fungsinya yang menurun. Sehingga ini bisa menimbulkan masalah jika hal ini mengganggu berlangsungnya pemungutan suara karena kualitas kotak suara yang menurun,” ujar Herwyn.

Oleh karenanya, Bawaslu disebut perlu melakukan pengawasan dari pengadaan logistik.

Namun, di luar itu semua, Bawaslu juga akan melakukan pencermatan lebih dalam, terutama dalam penyesuaian Peraturan KPU terkait pengadaan logistik dan distribusi yang akan diundangkan kemudian.