RedaksiHarian – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjamin pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan selama proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang hasilnya diumumkan pada 16-20 Agustus 2023.

“Bawaslu memerintahkan Bawasluprovinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslukabupaten dan kota untuk sementara waktu, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/panwaslih kabupaten dan kota,” kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Herwyn mengatakan hal itu diputuskan mengingat anggota Bawasludi 514 kabupaten dan kota dengan masa jabatan tahun 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten dan kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, sambungnya, proses pemilihan anggotaBawaslukabupaten dan kota masih berjalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawasluprovinsi, kabupaten, dan kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, makaBawaslupusat atau Bawasluprovinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawasludaerah dapat menjalankan tugasnya kembali.

Menurut Herwyn, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawasluprovinsi di wilayahnya sampai dengan pelantikan anggota Bawasluatau panwaslihdaerah periode 2023-2028.

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslukabupaten dan kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslukabupaten dan kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawasludaerah dari tim seleksi (timsel).

Sebagaiupaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawasluprovinsi perlu supervisi, pengawasan, dan pembinaan agar tugas pengawasan pada semua tingkatan tidak terhenti.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan, maka partisipasi masyarakat menjadi poin penting.

Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan oleh semua jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.