redaksiharian.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus pabrik narkoba jaringan internasional.

Adapun pabrik yang memproduksi ekstasi itu berlokasi di Perumahan Elit Kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kemarin (8 Juni 2023) jam 8 malam kami tim telah berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ada di Tangerang,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Tersangka yang ditangkap itu berinisial B. Ia sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron .

Calvijn belum membeberkan soal kronologi penangkapan dan peran tersangka.

Namun, Calvijn mengatakan, B bisa disebut sebagai koordinator dari pabrik produksi ekstasi di Tangerang itu. Dia juga berperan membuat ekstasi jenis kapsul.

“B lebih awal menguasai rumah yang produksi ekstasi di TKP Tanggerang, yang menerima mesin dan yang membuat ekstasi jenis kapsul dan dia yang mencari pekerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar keberadaan pabrik narkoba jaringan internasional di sebuah perumahan elit di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (2/6/2023).

Pengungkapan itu terbongkar dari adanya informasi soal pengiriman mesin cetak untuk menghasilkan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

Dari pengungkapa itu, polisi menetapan empat tersangka. Dua orang berinisial TH (39) dan N (28) ditangkap di Kabupaten Tangerang, sedangkan MR (29) dan AR (29) ditangkap di Semarang.

“Masing-masing pekerja perannya adalah tersangka pertama itu yang melakukan adonan dan pencampuran bahan baku dan bahan mentah tersebut. Dan satu tersangka lagi itu yang berperan untuk mencetaknya,” ujar Jean dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Saat itu disebutkan masih ada dua DPO yang belum ditangkap yakni B dan K.