RedaksiHarian – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengusulkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang lebih jelas dan berkeadilan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ubaid mengatakan Permendikbudtersebut seharusnya dapat diterapkan tanpa harus menunggu pemerintah Daerah (pemda) membuat aturan turunan yang membingungkan dan menimbulkan diskriminasi di daerah-daerah.

Hal ini dipicu dengan berbagai permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain itupihaknya juga mengusulkan agar Kemendikbudristek memastikan semua anak mendapatkan jatah kursi di sekolah tujuan.

“Permendikbud tentang PPDB (yang baru) sebagai acuan utama, harus mewajibkan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDBdi tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,” ujarnya.

Kuota kursi di sekolah negeri sangat minim, kata dia, maka kuota kursi yang disediakan pemerintah saat PPDB harus sebanding dengan jumlah kebutuhan.

Kemudiandia menambahkan agar pemerintah tidak lagi menggunakan “sistem seleksi” dalam aturan PPDB yang baru, tetapi agar menggunakan sistem yang berkeadilan yang memastikan no one left behind, dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dia juga mengusulkan agar sistem zonasi terus diterapkan, dengan dibarengi pemerataan kualitas sekolah (swasta dan negeri) tanpa harus melalui sistem seleksi.

“Jadisemua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah,” ucapnya.

Terakhir, iajuga mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemda lebih bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas.