redaksiharian.com, Jakarta – Sebuah bank yang beroperasi di Jakarta resmi berhenti beroperasi setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga perbankan tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya.
BPR Koperindo Jaya sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2, Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026.
Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa sejak izin usaha dicabut, seluruh operasional bank tersebut dihentikan. Semua kantor BPR Koperindo Jaya juga tidak lagi melayani aktivitas perbankan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK juga menetapkan larangan bagi jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham BPR Koperindo Jaya untuk melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.