
RedaksiHarian – Ketua MPR , Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap lembaganya akan kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Megawati Soekarnoputri .
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Sehingga, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
ADVERTISEMENT
“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bambang Soesatyo saat membuka Sidang Tahunan MPR 2023 di Gedung Nusantara, Rabu 16 Agustus 2023.
Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh UUD 1945 hanya selama lima tahun.
Akan tetapi menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika menjelang Pemilu, terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama. Seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai perintah konstitusi.
“Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu,” ucap Bambang Soesatyo.
“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR , DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” tuturnya menambahkan.
Bambang Soesatyo menuturkan bahwa masalah-masalah seperti di atas belum ada jalankeluar konstitusionalnya setelah Perubahan UUD 1945 . Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak sebagai warga bangsa.
“Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita,” kata Bambang Soesatyo.
“Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara,” ujarnya menambahkan.
Bambang Soesatyo menuturkan, hal itu sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat. Maka, MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.***