redaksiharian.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pentingnya peraturan hukum yang jelas soal legalitas kendaraan kustom kendaraan bermotor di Indonesia.

Sebab saat ini belum ada aturan legalitas kendaraan kustom padahal industri tersebut sangat besar dalam mendukung sektor otomotif nasional. Apalagi sudah ada beberapa pelaku industri yang berhasil menembus mancanegara.

Demikian disampaikannya dalam pertemuan dengan Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono dan pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia juga berimbas pada pelaku industri kustom di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resminya.

“Banyak pihak dari luar negeri yang kini menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengrjakan kustom kendaraan di negara mereka. Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman,” lanjut Bamsoet .

Kondisi tersebut tentu akan membuat Indonesia merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia semuanya dibawa ke luar negeri.

Ia menjelaskan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, kustomisasi atas kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseroan.

Sementara perubahan spesifikasi teknik utama kustomisasi kendaraan yakni, rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, sumbu, roda dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).

“IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis,” ucap Bamsoet.

“Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Permenhub 65/2020dan Permenhub 15/2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin,” tambah dia.

Di samping itu, Bamsoet menyebut hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.

Oleh karena itu, penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya.

“Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.