RedaksiHarian – Dewasa ini, tren berbelanja melalui e-commerce yang berbasis di luar negeri semakin mudah dijumpai. Konsumen di Indonesia bisa mendapatkan barang dari luar negeri dengan harga murah.Namun, regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce dinilai masih belum juga terlihat.Padahal saat ini Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) lokal.Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menganggap pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.