redaksiharian.com – Tidak jarang kita melihat pemandangan pengendara sepeda motor atau mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.

Hal ini lantaran banyak orang tua yang masih buta moral dengan membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan umum. Ketidakmatangan mereka memunculkan peluang menjadi korban atau sebagai penyebab kecelakaan.

Seperti kasus yang belum lama terjadi melibatkan pengendara Yamaha R25 berinisial KP yang baru berusia 15 tahun. Pengendara motor di bawah umur itu menabrak seorang warga Semarang, Jawa Tengah hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pengendara Yamaha R25 yang membonceng seseorang itu melaju dengan kecepatan tinggi.

Lalu saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo, Depan Gang Anggrek III, Kota Semarang, motor menabrak korban berinisial VR yang mengendarai Yamaha Jupiter bersama rekannya.

“Sepeda motor Jupiter tabrakan dengan pengendara sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi. Saat itu sepeda motor Yamaha R25 melaju dari arah MT Haryono ke Gajah Mada,” ucap Kasubnit Lantas Polrestabes Semarang, Gakkum Ipda Agus Trihandoko, dikutip dari , Rabu (22/3/2023).

Alhasil kecelakaan pun tak dapat dihindari, VR menghembuskan napas terakhirnya usai koma 12 hari di rumah sakit.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Main Dealer motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang Agus Sani mengatakan, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengendarai sepeda motor karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dengan baik.

“Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain,” ucap Agus.

Selain kemampuan memprediksi bahaya, pengendalian emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misalnya jika melihat posisi akan mudah takut. Ini membuat anak-anak memiliki sikap berkendara yang tidak aman.

Agus melanjutkan, peran orangtua sangat besar dalam mendidik anaknya mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai anak dibiarkan mengendarai sepeda motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik.

“Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya, karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orang tuanya,” kata dia.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, turut mengungkapkan hal senada. Menurutnya, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas .

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum / Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.