RedaksiHarian – Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang usai tim jaksa KPK melakukan penyelidikan terhadap aset dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan sejak beberapa bulan lalu.

Saat ini kasus perampokan uang rakyat yang dilakukan Rafael Alun akan segera memasuki babak baru beriringan dengan dilimpahkannya berkas perkara dari KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada 18 Agustus telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucapnya.

“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” katanya.

Meski telah mendakwa dengan pasal berlapis, Ali mengaku belum bisa memastikan kapan tanggal sidang awal Rafael Alun akan digelar karena urusan tersebut adalah kewenangan PN Jakpus.

“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.

Sebagai ayah, Rafael yang sedang bermasalah dengan hukum masih saja kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan berencana yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy pada David Ozora.

Kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga menyampaikan sepucuk surat dari orangtua kliennya, Rafael Alun terkait perkara restitusi atau biaya ganti rugi yang diajukan oleh pihak David Ozora selaku korban penganiayaan.

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK , dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,”ujar Nahot di ruang persidangan PN Jakarta Selatann, Jaan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Sebagai orangtua, dalam surat tersebut Rafael tegas menyatakan sikap, enggan terseret tanggung jawab membayar restitusi yang dibebankan pada anaknya selaku terdakwa kasus penganiayaan berat berencana.

Keluarga David sendiri mengajukan restitusi sebesar Rp52 miliar.

Namun nilai tersebut dianggap terlalu ringan sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy sebesar Rp120 miliar.

Rafael blak-blakan keberatan jika diminta pertanggungjawabannya sebagai orangtua dalam perkara kewajiban membayar restitusi.

Alasannya, sang anak sudah dianggap masuk usia dewasa sehingga dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” katanya.

Selain itu, Rafael juga menyebut ketidaksediaannya membantu Mario Dandy membayar restitusi juga berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarganya yang sudah sekarat menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Rafael menyebut sudah tak bisa mengelola harta kekayaannya lagi lantaran diblokir oleh KPK atas adanya temuan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi .

“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi ,” ujarnya.***