redaksiharian.com – – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna kini memasuki babak baru.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini mulai menyelidiki dugaan adanya pihak yang membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra yang tengah menjadi buron.

Dito diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Naik penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik membuat laporan model A terkait dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait dugaan penyembunyian seorang tersangka.

Adapun salah satu isi Pasal 221 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Djuhandani menyebut, pihaknya telah menaikan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” ucapnya pada Senin (22/5/2023) lalu

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Rumah digeledah

Polisi membuat laporan model A terkait dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Dito setelah menggeledah rumah Dito Mahendra.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah Dito yang berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di Cilandak dan Cipete pada Jumat (19/5/2023).

Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa pistol, amunisi, hingga kartu identitas.

Dari rumah Dito yang beralamat di Cipete, polisi menyita sejumlah barang seperti paspor Dito, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu buah boks senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, dan satu buah handphone merek Nokia.

Sedangkan dari rumah Dito yang terletak di Cilandak, polisi menyita satu pucuk airsoft gun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.

Lalu, ada juga 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah flash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP Dito Mahendra.

5 ART diperiksa

Tak hanya menyita sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan dan memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) atau pembantu dari Dito Mahendra.

Djuhandhani menyampaikan lima orang itu dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat majikannya.

Menurut Djuhandhani, proses permintaan keterangan terhadap lima asisten rumah tangga Dito Mahendra hanya dilakukan dalam waktu satu hari.

Setelah selesai diperiksa, para saksi tersebut dipulangkan ke tempatnya masing-masing.

“Ya cukuplah, kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1×24 jam. Lebih lanjut, kita lihat nanti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, polisi membuka peluang adanya tersangka baru.

Meski begitu, polisi masih melakukan penyidikan untuk mencari dan mengembangkan barang bukti.

“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” ungkap Djuhandhani.

Nindy Ayunda diduga sembunyikan Dito Mahendra

Dalam rangka menyidik kasus itu, Bareskrim pun kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap penyanyi sekaligus pacar dari Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda.

Pemeriksaan terhadap Nindy dijadwalkan digelar pada Jumat (26/5/2203). Adapun ini panggilan kedua yang dilayangan penyidik kepada Nindy.

Secara khusus, Djuhandhani mengatakan Nindy Ayunda akan diperiksa terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.

“Kita agendakan (Nindy diperiksa) hari Jumat untuk perkara 221 KUHP,” ujar jenderal bintang satu itu.

Diketahui, Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil pertama untuk diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal milik kekasihnya, tetapi pelantun “Untuk Sahabat” itu tidak hadir.

“Dipanggil pertama belum datang. Kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada 16 Mei 2023.

Awal kasus Dito Mahendra

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di kantornya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang ditangani KPK.

Senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.