redaksiharian.com – Ayah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo mengungkapkan, dirinya merupakan pelapor atas dugaan korupsi pengelolaan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2017.

Arie merupakan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017-2019. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai saksi untuk penyidikan tersangka baru dugaan korupsi yang membuat negara merugi Rp 100,8 miliar.

Arie mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di perusahaan tambang emas pelat merah itu justru didorong oleh internal perusahaan tersebut.

“Saya sebagai Dirut Antam dulu yang melaporkan,” kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2023).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dody Martimbang itu terungkap ketika dirinya baru menjabat sebagai direktur utama.

Posisi GM UBPP LM PT Antam kemudian ia ganti karena terdapat ketidaksepemahaman dalam pengelolaan logam mulia.

General manajer yang baru kemudian mendapati adanya kontrak antara bagian logam mulia di bawah pimpinan Dody Martimbang dengan PT Loco Montrado terkait pemurnian emas.

Menurut general manager baru itu, kontrak yang dibuat Dody membuat PT Antam tekor.

“Dalam pelaksanaannya (perhitungan saat itu) terjadi kerugian Antam seninlai Rp 90 miliar lebih,” ujar Arie.

Direksi Antam kemudian meminta dilakukan audit khusus. Sebab, dalam kontrak itu terdapat keganjilan, antara lain Dody sebagai GM UBPP LM PT Antam tidak berwenang membuat kontrak. Kontrak tersebut juga tidak disertai kajian perhitungan yang jelas.

Kemudian, pemurnian juga sudah dilakukan sejak April 2017. Padahal, kontrak baru ditandatangani pada Mei 2017.

Pada kurun waktu itu, secara kebetulan PT Antam baru mendapatkan penyuluhan dari Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suseno. Setelah berdiskusi, Arie disarankan melaporan dugaan korupsi tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“6 Desember 2017 kami selaku Dirut Antam melaporkan ke Direktur Pengaduan Masyarakat KPK untuk permintaan ada tidaknya tindak pidana korupsi,” tutur Arie.

Karena KPK dinilai lamban, pihak PT Antam kembali menyurati KPK pada 20 Desember 2018. Mereka meminta lembaga antirasuah menggelar diskusi mengenai pendalaman laporan dugaan korupsi yang dilakukan Dody.

Dumas KPK kemudian menyebut laporan itu harus dilengkapi laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“5 Agustus 2019 menyampaikan laporan Hasil Audit BPK ke KPK,” tutur Arie.

Dengan demikian, kata Arie, proses hukum dugaan korupsi di PT Antam yang saat ini bergulir di KPK merupakan tindak lanjut dari laporannya selaku Dirut PT Antam 2017-2019.

Pernyataan Arie diperkuat dengan sejumlah surat aduan dan komunikasi Direksi PT Antam selaku pelapor dengan KPK.

“Kita yang mendorong. Justru kita kejar terus,” ujar Arie.

Sebagai informasi, perkara Dody saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa KPK menduga, Didy bersama-sama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Namun, dalam proses hukum berjalan, Siman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK dan menang.

Belakangan, KPK menyatakan kembali memulai penyidikan dugaan korupsi di PT Antam. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap nama tersangka yang baru saja ditetapkan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Dody diduga bersepakat dengan Siman Bahar menyerahkan anoda logam ke PT Loco Montrado untuk diolah menjadi emas batangan.

Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian finansial, teknologi, dan analisa kemampuan.

Kemudian, Jaksa juga menduga Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam itu tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya.

Akibatnya, tindakan itu diduga memperkaya Siman Bahar sebesar Rp Rp100.796.544.104,31.