redaksiharian.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar kosmetik yang dilarang di pasaran.

Sedikitnya terdapat lebih dari 1 juta item kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya dengan nilai keekonomian dari kosmetik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Adapun jenis kosmetiknya mulai dari pewarna bibir, perona pipi, hingga pewarna kuku.

Dari hal tersebut ditemukan 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya serta 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Berikut daftar merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

1. MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03

2. MADAME GIE Nail Shell 14

3. MADAME GIE Nail Shell 10

4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)

5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)

6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)

7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04

8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02

9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04

10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2

11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 3

12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33

13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46

14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52

15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48

16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

Pada periode yang sama, BPOM juga melakukan patroli siber di sejumlah situs, media sosial, dan e-commerce. Terhadap hasil patroli siber, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) untuk melakukan memblokir platform yang menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya.

“Pada periode ini, kami menemukan dan mengidentifikasi adanya peredaran vitamin ilegal dengan sejumlah 22 item yang terdiri dari 10 item Vitamin D3, 11 item Vitamin C, dan 1 item Vitamin E,” sebut Nur Iskandarsyah, Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM.