redaksiharian.com – Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat atau perjalanan penerbangan adalah pelanggaran serius terhadap hukum.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan.

“Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat,” imbuhnya.

Padahal, kata dia, pesawat adalah lingkungan yang terbatas dan tegang, dan penumpang harus merasa aman dan nyaman selama penerbangan.

Aturan dan konsekuensi bercanda soal bom di pesawat

Tidak main-main, perbuatan ini telah tertulis sebagai tindakan yang jika dilakukan artinya orang tersebut telah melanggar hukum.

“Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum,” tutur Danang.

Berikut beberapa aturan mengenai bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal:

  • Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dampak bercanda bom di pesawat

Tak hanya bisa diproses hukum, konsekuensi yang muncul akan berdampak luas terhadap banyak hal.

Dalam situasi dimaksud, kata Danang, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis.

Mulai dari pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, hingga penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.

“Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang,” jelas Danang.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan.

“Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan,” pungkasnya.