redaksiharian.com – Rencana pengaturan pembelian BBM Pertalite belum jelas hingga saat ini. Sebab, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen Pertalite tak kunjung terbit.

Sampai mana progresnya? Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan, revisi Perpres itu saat ini masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Saat ini, pihaknya diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi.

“Kalau itu kan masih di Setneg posisinya, itu kita diminta untuk melakukan kajian terkait dengan pemrakarsanya kembali kaya gitu, tapi bukan pemrakarsa yang balik lagi yang dulu lagi, tapi intinya untuk terkait dengan Perpres 191 itu belum menuju ke sana dulu lah, dikaji lebih dalam lagi lah,” katanya di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan, pihaknya diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan sehingga BBM tersebut tepat sasaran.

“Arahannya itu fungsi pengawasan perlu ditingkatkan kembali dalam pendistribusian maupun ketersediaan dari BBM itu sehingga tepat sasaran,” katanya.

Ia menepis, belum rampungnya revisi Perpres 191 terkait dengan tahun politik. Dia mengatakan, revisi Perpres dilakukan karena jenis pengguna Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP) belum diatur.

“Nggak ada kaitannya, usulan revisi yang diajukan di Perpres 191 itu dalam hal, ada beberapa hal di jenis pengguna yang belum diatur yaitu JBKP, Pertalite. Itu kan perlu juga dilakukan, tapi di dalamnya jenis pengguna kan baru diusulkan,” jelasnya.