redaksiharian.com – Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun Kereta Api Lokal kini tetap bisa naik kereta api walaupun belum vaksin booster.
“Untuk vaksinasi sifatnya dianjurkan, bukan syarat perjalanan lagi. Jadi tidak masalah kalau belum booster,” kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Meskipun begitu, Feni mengatakan bahwa penumpang kereta api tetap diimbau untuk mendapatkan vaksin hingga booster kedua.
Kebijakan mengenai aturan vaksin booster yang kini bersifat anjuran, merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid 19.
Dilansir dari keterangan resmi KAI yang Kompas.com terima pada Selasa (20/6/2023), aturan mengenai syarat perjalanan naik kereta api ini sudah dimulai sejak 12 Juni 2023.
Syarat naik kereta terbaru
Berikut syarat naik kereta dengan KAJJ dan KA Lokal yang diberlakukan oleh KAI:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Serta, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.