3 menit

Pemadaman listrik massal yang kerap terjadi sering menimbulkan kerugian bagi para konsumen. Apakah kita bisa menuntut ganti rugi? Ternyata, kita bisa menuntut ganti rugi ke PLN sesuai aturan kompensasi listrik padam, lo!

Listrik padam tak hanya mengganggu aktivitas dan rutinitas sehari-hari, tetapi juga merugikan dari segi bisnis dan finansial.

Akibat pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu contohnya, banyak perusahaan yang merugi dengan nominal yang cukup fantastis.

Lantas, bagaimana tindakan dari pemerintah sebagai solusi masalah tersebut?

Adakah hukum mengenai aturan kompensasi listrik padam yang bisa dijadikan pegangan bagi para konsumen dalam menuntut haknya?

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan kompensasi listrik padam yang tertera dalam undang-undang seperti dilansir dari laman hukumonline.com.

Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik

Aturan hukum pada Permen ESDM juga mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen tenaga listrik dari perusahaan negara.

Dalam pelaksanaannya, konsumen dapat mendasarkan pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan tersebut.

Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen terhadap pasokan ketenagalistrikan:

Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik

kewajiban konsumen tenaga listrik

Sesuai dengan pasal 29 ayat (2) UU 30/2009, konsumen memiliki kewajiban untuk:

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;

c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;

d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan

e. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Hak Konsumen Tenaga Listrik

hak konsumen tenaga listrik

Adapun hak konsumen atas ketenagalistrikan telah tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UU 30/2009, yaitu:

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Kapan Aturan Kompensasi Listrik Padam Berlaku?

aturan kompensasi listrik padam dari PLN

 

Sehubungan dengan kejadian pemadaman listrik massal lalu, dalam hal ini konsumen tidak mendapatkan haknya sesuai dengan butir (b) pada pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 di atas.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai “standar mutu dan keandalan yang baik” pada butir (b) ini telah diatur secara rinci pada Permen ESDM 27/2017.

Dua butir yang mengatur soal standar mutu dan keandalan ini yaitu:

  1. Butir (e) pasal 2 Permen ESDM 27/2017 mengenai “lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen”;
  2. Butir (f) pasal 2 Permen ESDM 27/2017 mengenai “jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen”.

Apabila kendala seperti yang tertuang pada butir (e) dan (f) pasal 2 Permen ESDM 27/2017 di atas terjadi, maka PT PLN selaku penyedia layanan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi.

Jadi, kondisi yang membuat aturan kompensasi listrik padam berlaku atau tidak ditentukan oleh tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan disesuaikan dengan usulan dari PT. PLN (Persero).

Anda berhak mendapatkan pengurangan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen.

Beberapa indikator yang biasa digunakan yaitu:

  1. Lama gangguan
  2. Jumlah gangguan
  3. Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
  4. Kesalahan pembacaan kWh meter
  5. Waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
  6. Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran Pengurangan Tagihan Listrik bagi Konsumen

besaran ganti rugi pemadaman listrik

 

Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 27/2017 menjelaskan besaran pengurangan tagihan listrik yang akan didapatkan konsumen yaitu:

  1. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum bagi konsumen dengan golongan tarif penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment); atau
  2. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum bagi konsumen dengan golongan tarif tanpa penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Sementara itu, pengurangan tagihan listrik bagi konsumen dengan tarif Tenaga Listrik Prabayar telah diatur dalam pasal 1 angka 4 Permen ESDM 27/2017.

Di dalamnya dijelaskan bahwa konsumen tarif Tenaga Listrik Prabayar akan mendapatkan pengurangan tagihan yang disamakan dengan konsumen reguler dengan daya yang sama.

Konsumen tarif Tenaga Listrik prabayar akan mendapatkan pengurangan sesuai tagihan listrik atau saat pembelian token prabayar di bulan berikutnya.

Hal itu sesuai dengan penjelasan yang tertuang dalam pasal 6 ayat (4) Permen ESDM 27/2017.

Sebagai catatan, regulasi mengenai pemberian ganti rugi ini hanya berlaku apabila pemadaman disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PT. PLN (Persero).

Ketentuan ini telah sesuai dengan rincian pada pasal 29 ayat (1) huruf e UU 30/2009.

Akan Ada Revisi Atas Peraturan yang Berlaku

Sebagai buntut atas kelalaian PT. PLN (Persero) kemarin, pemerintah berencana akan merevisi Permen ESDM 27/2017 yang berlaku saat ini.

Dalam aturan yang baru nanti direncanakan konsumen akan mendapatkan angka ganti rugi yang jauh lebih besar.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan lebih lanjut mengenai rancangan aturan baru ini kepada finance.detik.com.

Ia menjelaskan akan ada tiga tahap ganti rugi yang disesuaikan dengan lamanya durasi pemadaman.

Pada tahap pertama, konsumen akan mendapatkan ganti rugi 100% dari tagihan bulan sebelumnya apabila listrik padam minimum satu jam.

Selanjutnya, nominal ganti rugi akan meningkat 200% dan 300% sesuai dengan durasi mati listrik tertentu.

Djoko menjelaskan, aturan ini akan diberlakukan agar PLN terus memperbaiki pelayanannya.

“Makanya karena gede, supaya PLN ke depan memperbaiki pelayanannya supaya tidak kena denda gede.

Kalau ringan diam-diam aja, tenang, dendanya ringan,” tukasnya seperti dimuat laman finance.detik.com.

Dengan demikian, bila aturan baru ini berlaku maka konsumen bisa mendapatkan ganti rugi hingga tiga kali lipat dari besaran tagihan bulan sebelumnya.

***

Itulah penjelasan hukum mengenai aturan kompensasi listrik padam yang wajib kamu pahami.

Semoga artikel dapat bermanfaat ya, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Tertarik tinggal di Aparthouse, seperti Aparthouse Sembawang?

Cek ragam pilihan properti lainnya hanya di www.99.co/id dan www.rumah123.com.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.