redaksiharian.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama yang menjadi bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang si PT Asuransi Jiwasraya telah laku terjual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, hasil saham PT Gunung Bara Utama telah laku terjual dengam harga penawaran sebesar hampir Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 1,94 triliun. Pemenang lelang aset tersebut yaitu, PT Indobara Utama Mandiri.
“Laku terjual lelang (harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000 dengan nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri). Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat,” tulis keterangan Kejagung, dikutip Jumat (9/6).
Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan lelang ini merupakan realisasi dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.
Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.
“Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP,” pungkasnya.