redaksiharian.com, Jakarta – Amerika Serikat disebut telah menyetujui pencairan aset milik Iran yang selama ini dibekukan di Qatar serta sejumlah lembaga keuangan internasional lainnya.
Menurut laporan Reuters, seorang pejabat senior Iran menyebut bahwa Gedung Putih telah menyepakati pelepasan dana tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas jalur perdagangan di Selat Hormuz.
Isu terkait Selat Hormuz menjadi salah satu poin penting dalam perundingan yang sedang berlangsung antara Washington dan Teheran. Kedua negara diketahui telah memulai pembicaraan di Islamabad pada 11 April.
Sumber tersebut mengklaim bahwa AS akan mencairkan dana Iran sebesar sekitar US$6 miliar atau setara Rp102,5 triliun yang saat ini tersimpan di Qatar. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat, dan otoritas Qatar juga belum memberikan pernyataan.
Aset Iran yang dibekukan telah lama menjadi salah satu tuntutan utama dalam proses negosiasi kedua negara. Dana tersebut pertama kali dibekukan pada 2018 dan sempat direncanakan untuk dilepaskan pada 2023 sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan.
Namun, kebijakan tersebut kembali berubah setelah pemerintahan Joe Biden membekukan kembali dana itu pascaserangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023 di Israel.
Sebelumnya, pemerintahan Donald Trump juga pernah menjatuhkan sanksi besar terhadap Iran pada 2018, termasuk pembatalan kesepakatan nuklir yang sebelumnya melibatkan beberapa negara besar.
Dana yang kini diperdebatkan tersebut berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan, yang sempat ditahan di sistem perbankan negara tersebut sebelum dipindahkan ke Qatar dalam skema pertukaran tahanan yang dimediasi Doha pada 2023.
Dalam kesepakatan itu, lima warga negara Amerika Serikat dibebaskan dari tahanan di Iran, sementara lima warga Iran juga dilepaskan dari penahanan di AS. Sebagai bagian dari perjanjian, dana tersebut hanya diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan seperti pangan dan obat-obatan di bawah pengawasan Kementerian Keuangan AS.
Laporan lain menyebutkan bahwa total aset Iran yang dibekukan di berbagai negara diperkirakan mencapai lebih dari US$100 miliar atau sekitar Rp1.703 triliun.
Bagi Iran, akses terhadap dana tersebut sangat penting karena sanksi internasional yang berkepanjangan telah menekan ekonomi domestik, melemahkan nilai mata uang rial, serta meningkatkan inflasi.
Selain pencairan aset, Iran juga terus menuntut pelonggaran sanksi utama dan sekunder dari Amerika Serikat sebagai bagian dari agenda negosiasi terbaru.