RedaksiHarian – Presiden Jokowi memberikan arahan mengenai polusi udara yang saat ini tengah mencekik Jakarta . Hal itu disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan Jakarta , Senin 14 Agustus 2023.

Berdasarkan data di situs IQAir, kualitas udara di Jakarta pada Selasa 15 Agustus 2023 berada di angka 183. Sedangkan konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 23,3 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Salah satu arahan yang harus diterapkan warga Jakarta adalah kebijakan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH ). Selain itu, ada juga kebijakan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jakarta akan menerapkan sistem kerja hibrida. Nantinya, akan ada pembagian bagi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home ( WFH ).

“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan,” kata Heru Budi Hartono, Senin 14 Agustus 2023.

Dia menjelaskan bahwa pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan dengan layanan masyarakat tentunya harus bekerja di kantor. Sementara itu, OPD yang tidak berkaitan dengan pelayanan, seperti bagian perencanaan dan lainnya dapat WFH .

Pengganti Anies Baswedan itu juga menegaskan bahwa sistem kerja ini wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta . “Di Pemda sifatnya wajib,” ucap Heru Budi Hartono.

Dia pun berharap kementerian/lembaga bisa menerapkan sistem kerja hibrida, begitu pula dengan perusahaan swasta. Sebelumnya, pembicaraan dengan perusahaan swasta sudah dilakukan.

Heru Budi Hartono pun mempersilakan jika perusahaan swasta menerapkan sistem kerja WFO- WFH sebesar 50 persen-50 persen. “Sebagian katanya, sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silahkan, kembali ke mereka,” tuturnya.

Selain kebijakan WFH , Heru Budi Hartono meminta kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai BBM jenis Pertamax Turbo. Dia menjelaskan, polusi udara yang menyebabkan buruknya kualitas udara di Jakarta belakangan ini disumbang dari penggunaan kendaraan bermotor.

“Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2400 CC, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, penyebab utama pencemaran udara berasal dari penggunaan kendaraan bermotor dengan rincian jumlah mobil sebanyak 24,5 juta unit dan 19,2 juta sepeda motor pada 2022. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menggunakan bahan bakar standar Euro IV jika mesin kendaraan berkapasitas di atas 2.400 CC.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan KLHK memiliki tanggung jawab untuk mengetatkan kembali uji emisi.***