redaksiharian.com – Mari mengenal PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ternyata PPATK memiliki tugas berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang .Daftar tugas PPATK terangkum di dalam UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diketahui aturan hukum itu disepakati DPR dan Presiden yang kala itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.Selain memuat pengertian dan daftar tugas lembaga tersebut, UU itu juga mencantumkan definisi pencucian uang , transaksi keuangan mencurigakan, sanksi, dan hal-hal lain yang bisa dipelajari.

Menurut UU tersebut, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang . Adapun makna tindak pidana yang dimaksud ialah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.Sementara itu transaksi yang dimaksud bisa berupa penarikan, penyetoran, pembayaran, hibah, sumbangan, dan lainnya yang berkaitan dengan uang. Transaksi itu juga bisa berupa pemindahbukuan, pentransferan, maupun penempatan.

UU no 8 tahun 2010 itu melandaskan pada empat poin yakni (1) menyimpang dari kebiasaan, (2) diduga ditujukan untuk menghindari pelaporan sesuai UU, (3) memakai harta kekayaan diduga dari hasil tindak pidana, atau (4) diminta dilaporkan ke PPATK .